Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi

Bagian Keenam
Harta Benda Wakaf


Pasal 15

Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah.


Pasal 16
(1)

Harta benda wakaf terdiri dari :

  1. benda tidak bergerak; dan

  2. benda bergerak.

(2)

Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :

  1. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;

  2. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;

  3. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;

  4. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  5. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)

Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :

  1. uang;

  2. logam mulia;

  3. surat berharga;

  4. kendaraan;

  5. hak atas kekayaan intelektual;

  6. hak sewa; dan

  7. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Terkait

Komentar!