Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 24

Wakaf dengan wasiat baik secara lisan maupun secara tertulis hanya dapat dilakukan apabila disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.


Terkait

Komentar!