Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 47
(1)

Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia.

(2)

Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.


Terkait

Komentar!