Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

(1)Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :
warga negara Indonesia;

beragama Islam;

dewasa;

amanah;

mampu secara jasmani dan rohani; dan

tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Komentar!