Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :

  1. warga negara Indonesia;

  2. beragama Islam;

  3. dewasa;

  4. amanah;

  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan

  6. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Terkait

Komentar!