Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Pasal 21
(1)Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
(2)Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
nama dan identitas Wakif;

nama dan identitas Nazhir;

data dan keterangan harta benda wakaf;

peruntukan harta benda wakaf;

jangka waktu wakaf.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!