Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 21
(1)

Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.

(2)

Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :

  1. nama dan identitas Wakif;

  2. nama dan identitas Nazhir;

  3. data dan keterangan harta benda wakaf;

  4. peruntukan harta benda wakaf;

  5. jangka waktu wakaf.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!