Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :

  1. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;

  2. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;

  3. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf ;

  4. memberhentikan dan mengganti Nazhir;

  5. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;

  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Terkait

Komentar!