Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

(1)Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :
melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;

melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;

memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf ;

memberhentikan dan mengganti Nazhir;

memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;

memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Komentar!