Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Badan Wakaf Indonesia memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia.


Terkait

Komentar!