Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi

Bagian Kedua
Organisasi


Pasal 51
(1)

Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan.

(2)

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana tugas Badan Wakaf Indonesia.

(3)

Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia.


Pasal 52
(1)

Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota.

(2)

Susunan keanggotaan masing-masing Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh para anggota.


Terkait

Komentar!