Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)

Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan :

  1. dewasa;

  2. berakal sehat;

  3. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan

  4. pemilik sah harta benda wakaf.

(2)

Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.

(3)

Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.


Terkait

Komentar!