Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 25

Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris.


Terkait

Komentar!