Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Susunan keanggotaan masing-masing Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh para anggota.

Terkait

Komentar!