Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 68
(1)

Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan syariah dan PPAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

  1. peringatan tertulis;

  2. penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;

  3. penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW. - 25 - (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!