Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi

Bagian Pertama
Umum


Pasal 2

Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.


Pasal 3

Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.


Terkait

Komentar!