Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 51
(1)

Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan.

(2)

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana tugas Badan Wakaf Indonesia.

(3)

Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia.


Terkait

Komentar!