Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 48

Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.


Terkait

Komentar!