Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan syariah dan PPAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32.

Terkait

Komentar!