Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi

Bagian Kedua
Tujuan dan Fungsi Wakaf


Pasal 4

Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.


Pasal 5

Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.


Terkait

Komentar!