Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 20

Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan :

  1. dewasa;

  2. beragama Islam;

  3. berakal sehat;

  4. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.


Terkait

Komentar!