Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia.

Terkait

Komentar!