Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 70

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama:

  1. 1 (satu) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan; dan

  2. 2 (dua) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Terkait

Komentar!