Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(2)Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:
pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial;

dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan

investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar!