Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:

  1. pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial;

  2. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan

  3. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!