Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>

BAB III
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Bagian Kesatu
Status


Pasal 7
(1)

BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.

(2)

BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.


Bagian Kedua
Tempat Kedudukan


Pasal 8
(1)

BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Negara Republik Indonesia.

(2)

BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.


Terkait

Komentar!