Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(1)Aset BPJS bersumber dari:
modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;

hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;

hasil pengembangan aset BPJS;

dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau

sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar!