Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi

Bagian Kedua
Ruang Lingkup


Pasal 6
(1)

BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

(2)

BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:

  1. jaminan kecelakaan kerja;

  2. jaminan hari tua;

  3. jaminan pensiun; dan

  4. jaminan kematian.


Terkait

Komentar!