Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi

Bagian Kesatu
Penyelesaian Pengaduan


Pasal 48
(1)

BPJS wajib membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta.

(2)

BPJS wajib menangani pengaduan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

(3)

Ketentuan mengenai unit pengendali mutu dan penanganan pengaduan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS.


Terkait

Komentar!