Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Bagian Ketiga
Aset Dana Jaminan Sosial


Pasal 43
(1)Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:
Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;

hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;

hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; dan

sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:
pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial;

dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan

investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!