Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>

BAB X
ASET


Bagian Kesatu
Pemisahan Aset


Pasal 40
(1)

BPJS mengelola:

  1. aset BPJS; dan

  2. aset Dana Jaminan Sosial.

(2)

BPJS wajib memisahkan aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial.

(3)

Aset Dana Jaminan Sosial bukan merupakan aset BPJS.

(4)

BPJS wajib menyimpan dan mengadministrasikan Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian yang merupakan badan usaha milik negara.


Bagian Kedua
Aset BPJS


Pasal 41
(1)

Aset BPJS bersumber dari:

  1. modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;

  2. hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;

  3. hasil pengembangan aset BPJS;

  4. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau

  5. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Aset BPJS dapat digunakan untuk:

  1. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial;

  2. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;

  3. biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 42

Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Bagian Ketiga
Aset Dana Jaminan Sosial


Pasal 43
(1)

Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:

  1. Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;

  2. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;

  3. hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; dan

  4. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:

  1. pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial;

  2. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan

  3. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Biaya Operasional


Pasal 44
(1)

Biaya operasional BPJS terdiri atas biaya personel dan biaya non personel.

(2)

Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan.

(3)

Biaya personel mencakup Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya.

(4)

Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan memperoleh Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS.

(5)

Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku.

(6)

Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan dapat memperoleh insentif sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.

(7)

Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi karyawan ditetapkan dengan peraturan Direksi.

(8)

Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden.


Pasal 45
(1)

Dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan persentase dari Iuran yang diterima dan/atau dari dana hasil pengembangan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!