Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dapat diberhentikan sementara karena:

  1. sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;

  2. ditetapkan menjadi tersangka; atau

  3. dikenai sanksi administratif pemberhentian sementara.

Terkait

Komentar!