Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(1)Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dapat diberhentikan sementara karena:
sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;

ditetapkan menjadi tersangka; atau

dikenai sanksi administratif pemberhentian sementara.

Komentar!