Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(2)Penerima Bantuan Iuran wajib memberikan data mengenai diri sendiri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemerintah untuk disampaikan kepada BPJS.

Komentar!