Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Pengawasan internal BPJS dilakukan oleh organ pengawas BPJS, yang terdiri atas:

  1. Dewan Pengawas; dan

  2. satuan pengawas internal.

Terkait

Komentar!