Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>

BAB XI
PEMBUBARAN BPJS


Pasal 46

BPJS hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.


Pasal 47

BPJS tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan mengenai kepailitan.


Terkait

Komentar!