Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 43
(1)

Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:

  1. Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;

  2. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;

  3. hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; dan

  4. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:

  1. pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial;

  2. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan

  3. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!