Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:

  1. jaminan kecelakaan kerja;

  2. jaminan hari tua;

  3. jaminan pensiun; dan

  4. jaminan kematian.

Terkait

Komentar!