Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(1)Presiden memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah dan anggota Direksi berdasarkan usul dari panitia seleksi.

Komentar!