Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(1)PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Komentar!