Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai:
besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; dan

besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!