Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 39
(1)

Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal.

(2)

Pengawasan internal BPJS dilakukan oleh organ pengawas BPJS, yang terdiri atas:

  1. Dewan Pengawas; dan

  2. satuan pengawas internal.

(3)

Pengawasan eksternal BPJS dilakukan oleh:

  1. DJSN; dan

  2. lembaga pengawas independen.


Terkait

Komentar!