Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Pasal 39
(1)Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal.
(2)Pengawasan internal BPJS dilakukan oleh organ pengawas BPJS, yang terdiri atas:
Dewan Pengawas; dan

satuan pengawas internal.

(3)Pengawasan eksternal BPJS dilakukan oleh:
DJSN; dan

lembaga pengawas independen.


Komentar!