Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. denda; dan/atau

  3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Terkait

Komentar!