Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(2)Aset BPJS dapat digunakan untuk:
biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial;

biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;

biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan

investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar!