Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Aset BPJS dapat digunakan untuk:

  1. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial;

  2. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;

  3. biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!