Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(2)Dalam hal terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi tingkat solvabilitas BPJS, Pemerintah dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan program Jaminan Sosial.

Komentar!