Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(4)Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.

Komentar!