Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. BPJS Kesehatan; dan

  2. BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait

Komentar!