Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(3)Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatangan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh kedua belah pihak.

Komentar!