Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>

BAB II
PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP


Bagian Kesatu
Pembentukan


Pasal 5
(1)

Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.

(2)

BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. BPJS Kesehatan; dan

  2. BPJS Ketenagakerjaan.


Bagian Kedua
Ruang Lingkup


Pasal 6
(1)

BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

(2)

BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:

  1. jaminan kecelakaan kerja;

  2. jaminan hari tua;

  3. jaminan pensiun; dan

  4. jaminan kematian.


Terkait

Komentar!