Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

<<>>

BAB II
PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP


Bagian Kesatu
Pembentukan


Pasal 5
(1)Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.
(2)BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
BPJS Kesehatan; dan

BPJS Ketenagakerjaan.


Bagian Kedua
Ruang Lingkup


Pasal 6
(1)BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2)BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
jaminan kecelakaan kerja;

jaminan hari tua;

jaminan pensiun; dan

jaminan kematian.


Komentar!