Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

Komentar!