Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(3)Dalam hal sisa masa jabatan yang kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan DJSN.

Komentar!