Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(2)Pada akhir masa jabatan, Dewan Pengawas dan Direksi wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Komentar!