Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(2)Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Komentar!