Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

<<>>
Pasal 4
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:
kegotongroyongan;

nirlaba;

keterbukaan;

kehati-hatian;

akuntabilitas;

portabilitas;

kepesertaan bersifat wajib;

dana amanat; dan

hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.


Komentar!