Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>
Pasal 4

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:

  1. kegotongroyongan;

  2. nirlaba;

  3. keterbukaan;

  4. kehati-hatian;

  5. akuntabilitas;

  6. portabilitas;

  7. kepesertaan bersifat wajib;

  8. dana amanat; dan

  9. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.


Terkait

Komentar!