Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

<<>>
Pasal 5
(1)Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.
(2)BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
BPJS Kesehatan; dan

BPJS Ketenagakerjaan.


Komentar!